Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan dalam menyelenggarakan kegiatan Waralaba harrs memenuhi kriteria Waralaba. (21 Kriteria Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki sistem bisnis; b. bisnis sudah memberikan keuntungan; c. memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar; dan d. dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan. (3) Sistem bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa standar operasional dan prosedur yang paling sedikit mencakup: a. pengelolaan . . a. pengelolaan sumber daya manusia; b. pengadministrasian; c. pengelolaanoperasional; d. metode standar pengoperasian; e. pemilihan lokasi usaha; f. desain tempat usaha; g. persyaratan karyawan; dan h. strategi pemasaran. (4) Sistem bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan: a. dibuat secara tertulis dan ditawarkan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; b. mudah diajarkan dan diaplikasikan; dan c. memiliki kerangka kerja yang jelas dan sama antara Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan. (5) Kriteria bisnis sudah memberikan keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dibuktikan dengan: a. kegiatan usaha yang diwaralabakan telah berlangsung paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan b. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang menunjukkan adanya keuntungan dan telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian. (6) Ketentuan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dikecualikan bagr Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba L,anjutan dalam skala Usaha Mikro dan Usaha Kecil. (7) Kekayaan... (71 Kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi kekayaan intelektual yang terkait dengan usaha berupa merek, hak cipta, paten, rahasia dagang, desain industri, dan/atau desain tata letak sirkuit terpadu. (8) Dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi: a. pelatihan; b. manajemen operasional; c. promosi; d. penelitian; e. pengembangan pasar; dan f. bentuk pembinaan lainnya.
Koreksi Anda