Koreksi Pasal 11
PP Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dasar pengenaan Opsen Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf c merupakan Pajak MBLB terutang.
(21 Saat terutang Opsen Pajak MBLB ditetapkan pada saat terutangnya Pajak MBLB.
(3) Wilayah Pemungutan Opsen Pajak MBLB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat pengambilan MBLB.
Paragraf4...
Koreksi Anda
