Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a merupakan pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan administrasi.
Koreksi Anda