Koreksi Pasal 107
PP Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, trd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA PUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan strasi Hukum,
anna Djaman a Si 207
Koreksi Anda
