Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, ketentuan mengenai surat penetapan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44D ayat (2) huruf e dikecualikan bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu yang telah ditetapkan oleh penyidik. 2. PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM, ttd MOHAMMAD MAHFUD MD
Koreksi Anda