Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44M

PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44I ayat (1) huruf d diberikan oleh LPSK kepada Warga Negara INDONESIA yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA. (2) Permohonan untuk memperoleh Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Warga Negara INDONESIA yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA, Keluarga, atau ahli warisnya. (3) Permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK. (4) Dalam hal Warga Negara INDONESIA yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA, Keluarga, atau ahli warisnya menunjuk kuasa, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh kuasanya. (5) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. identitas Warga Negara INDONESIA yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA; b. identitas ahli waris, Keluarga, atau kuasanya, jika permohonan tidak diajukan oleh Korban; c. uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana terorisme; dan d. uraian tentang kerugian yang nyata-nyata diderita. (6) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan melampirkan: a. fotokopi identitas Warga Negara INDONESIA yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; b. bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Warga Negara INDONESIA yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA yang dibuat dan disahkan oleh pejabat yang berwenang; c. surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Korban berdasarkan ketentuan yang berlaku di negara tempat terjadinya tindak pidana terorisme; d. fotokopi surat kematian dari pejabat yang berwenang, jika Warga Negara INDONESIA yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA meninggal dunia; e. surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga; f. surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris; dan g. surat kuasa khusus, jika permohonan Kompensasi diajukan oleh kuasa Warga Negara INDONESIA yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA, kuasa Keluarga, atau kuasa ahli waris. (7) Dalam hal di negara tempat terjadinya tindak pidana terorisme tidak menggunakan istilah tindak pidana terorisme, penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c oleh Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (8) LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan substantif terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, penghitungan besaran, dan pemberian Kompensasi diatur dengan Peraturan LPSK.
Koreksi Anda