Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44K

PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi psikososial dan psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44I ayat (1) huruf b diberikan oleh LPSK setelah Warga Negara INDONESIA yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara kembali ke negara Republik INDONESIA. (2) Permohonan rehabilitasi psikososial dan psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Warga Negara INDONESIA yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA, Keluarga, atau kuasanya. (3) Permohonan rehabilitasi psikososial dan psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. identitas Warga Negara INDONESIA yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA; b. identitas Keluarga atau kuasanya, jika permohonan tidak diajukan oleh Warga Negara INDONESIA yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA; dan c. uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana terorisme. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus melampirkan: a. fotokopi identitas Warga Negara INDONESIA yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; b. surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Korban tindak pidana terorisme berdasarkan ketentuan yang berlaku di negara tempat terjadinya tindak pidana terorisme; c. surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga; dan d. surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa Warga Negara INDONESIA yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA atau kuasa Keluarga. (6) Dalam hal di negara tempat terjadinya tindak pidana terorisme tidak menggunakan istilah tindak pidana terorisme, penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b oleh Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (7) LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan substantif terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (8) Dalam hal permohonan rehabilitasi psikososial dan psikologis disetujui, pemberian rehabilitasi psikososial dan psikologis ditetapkan dengan Keputusan LPSK. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan pemberian rehabilitasi psikososial dan psikologis diatur dengan Peraturan LPSK.
Koreksi Anda