Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44F

PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPSK melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44D. (2) Pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. administratif; dan b. substantif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan LPSK.
Koreksi Anda