Koreksi Pasal 44D
PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44C harus memuat:
a. identitas Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu;
b. identitas ahli waris, Keluarga, atau kuasanya, jika permohonan tidak diajukan oleh Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu; dan
c. uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana terorisme masa lalu.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
a. fotokopi identitas Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu;
b. fotokopi surat kematian, jika Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu meninggal dunia;
c. surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga;
d. surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris;
e. surat penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
f. surat kuasa khusus, jika permohonan Kompensasi diajukan oleh kuasa Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu atau kuasa Keluarga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan LPSK.
Koreksi Anda
