Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18R

PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan kerugian, pemberian, dan pelaporan Kompensasi diatur dengan Peraturan LPSK. 5. Ketentuan Pasal 37 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda