Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18N

PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaksa melaksanakan putusan pengadilan yang memuat pemberian Kompensasi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kecuali pengadilan MENETAPKAN lain terkait dengan pembayaran Kompensasi kepada LPSK dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan pengadilan diterima. (2) Penyampaian putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat berita acara penyerahan salinan putusan pengadilan kepada LPSK untuk melaksanakan pemberian Kompensasi. (3) LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli waris, atau kuasanya dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan pengadilan diterima.
Koreksi Anda