Koreksi Pasal 18M
PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Korban tindak pidana terorisme, Keluarga atau ahli warisnya tidak mengajukan permohonan Kompensasi, Kompensasi diajukan oleh LPSK.
(2) Pengajuan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan berdasarkan surat keterangan penetapan Korban tindak pidana terorisme yang dikeluarkan oleh penyidik berdasarkan hasil olah tempat kejadian tindak pidana terorisme.
(3) Pengajuan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai kerugian yang ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Hasil penghitungan kerugian ditetapkan dengan Keputusan LPSK disertai dengan pertimbangan yang memuat rekomendasi untuk mengabulkan permohonan Kompensasi atau menolak permohonan Kompensasi.
(5) Ketentuan mengenai penyampaian permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18I sampai dengan Pasal 18K berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan Kompensasi yang diajukan oleh LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Koreksi Anda
