Koreksi Pasal 18K
PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa tindak pidana terorisme tidak ditemukan atau meninggal dunia, permohonan Kompensasi beserta Keputusan LPSK dan pertimbangannya disampaikan secara langsung oleh LPSK kepada pengadilan untuk mendapatkan penetapan.
(2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan paling singkat 1 (satu) tahun sejak terjadinya peristiwa tindak pidana terorisme.
Koreksi Anda
