Koreksi Pasal 18F
PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Untuk keperluan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18E, LPSK dapat meminta keterangan dari Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli waris, kuasa, kementerian/lembaga, dan pihak lain yang terkait.
Koreksi Anda
