Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18F

PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk keperluan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18E, LPSK dapat meminta keterangan dari Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli waris, kuasa, kementerian/lembaga, dan pihak lain yang terkait.
Koreksi Anda