Koreksi Pasal 18D
PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18C dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan Kompensasi diterima.
(2) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), LPSK memberitahukan secara tertulis kepada Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli warisnya, atau kuasanya untuk melengkapi permohonan.
(3) Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli warisnya, atau kuasanya melengkapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli warisnya, atau kuasanya menerima pemberitahuan dari LPSK.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli warisnya, atau kuasanya tidak
melengkapi permohonan, permohonannya ditindaklanjuti oleh LPSK.
Koreksi Anda
