Koreksi Pasal 9
PP Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.
Koreksi Anda
