Koreksi Pasal 7
PP Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2) Besarnya modal Perusahaan adalah sebesar Rp7.638.733.365.160,00 (tujuh triliun enam ratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu seratus enam puluh rupiah), yang terdiri atas:
a. sejumlah Rp21.000.000.000,00 (dua puluh satu miliar rupiah) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 383/KMK.011/1982 tentang Penetapan Modal Awal Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi;
b. sejumlah Rp22.330.000.000,00 (dua puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1994 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi;
c. sejumlah Rp56.403.365.160,00 (lima puluh enam miliar empat ratus tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu seratus enam puluh rupiah) berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11
Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi;
d. sejumlah Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah) berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 67 Tahun 2007 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha;
e. sejumlah Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 65 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA;
f. sejumlah Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah) berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 82 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA;
g. sejumlah Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah) berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA;
h. sejumlah Rp1.169.000.000.000,00 (satu triliun seratus enam puluh sembilan miliar rupiah) berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 108 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA;
i. sejumlah Rp1.120.000.000.000,00 (satu triliun seratus dua puluh miliar rupiah) berdasarkan
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 81 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA;
j. sejumlah Rp1.300.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus miliar rupiah) berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 98 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA;
k. sejumlah Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA;
l. sejumlah Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 92 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA.
(3) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan baik berupa penambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan penyertaan modal negara ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Setiap penambahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan berupa penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
