Koreksi Pasal 4
PP Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA atau disingkat Perum JAMKRINDO.
(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(3) Perusahaan dapat membuka cabang, kantor perwakilan, dan/atau kantor pemasaran di wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
