Koreksi Pasal 2
PP Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia
Teks Saat Ini
Perusahaan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diatur kembali, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA, dilanjutkan berdirinya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
