Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 35 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Piutang Negara yang bersumber dari penerusan Pinjaman Luar Negeri/Rekening Dana Investasi/ Rekening Pembangunan Daerah, dapat dilakukan penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak. 7. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda