Koreksi Pasal 3A
PP Nomor 35 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan Piutang Negara/Daerah dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:
a. Piutang Negara/Daerah yang pengurusannya diatur dalam UNDANG-UNDANG tersendiri; atau
b. Piutang Negara/Daerah tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur oleh Menteri Keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
4. Penjelasan Pasal 8 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 8.
5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
