Koreksi Pasal 1
PP Nomor 35 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian meliputi penerimaan dari:
a. perolehan dari hasil pertanian;
b. jasa perpustakaan, pengolahan data, dan reproduksi peta;
c. jasa pengembangan diseminasi dan teknologi;
d. jasa pemberian hak dan perizinan;
e. jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan;
f. jasa layanan pengujian dan analisis serta sertifikasi;
g. jasa penggunaan sarana dan prasarana;
h. jasa pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia pertanian;
i. jasa penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan pertanian berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain; dan
j. royalti atas jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Koreksi Anda
