Koreksi Pasal 8
PP Nomor 35 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MALUKU TENGGARA DARI WILAYAH KOTA TUAL KE WILAYAH KECAMATAN KEI KECIL KABUPATEN MALUKU TENGGARA PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara.
Koreksi Anda
