Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2008 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGABELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2008 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pegawai Negeri, penerima pensiun, penerima tunjangan, dan pejabat negara kecuali Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Koreksi Anda