Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2008 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGABELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2008 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2008. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi: a. Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan keluarga; b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan; dan c. Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda