Koreksi Pasal 2
PP Nomor 35 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2007 tentang PENGALOKASIAN SEBAGIAN PENDAPATAN BADAN USAHA UNTUK PENINGKATAN KEMAMPUAN PEREKAYASAAN, INOVASI, DAN DIFUSI TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk meningkatkan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi dalam meningkatkan kinerja produksi dan/atau daya saing barang dan/atau jasa yang dihasilkan.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha swasta berbentuk perseoran terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Koperasi.
Koreksi Anda
