Koreksi Pasal 13
PP Nomor 35 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang PUNGUTAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Pungutan Ekspor, denda administrasi, bunga dan/atau kekurangan Pungutan Ekspor yang terutang wajib dibayar oleh eksportir yang bersangkutan secara tunai dan disetor ke Kas Negara.
(2) Pembayaran Pungutan Ekspor, denda administrasi, bunga dan/atau kekurangan Pungutan Ekspor yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
(3) Atas pembayaran Pungutan Ekspor, denda administrasi, bunga dan/atau kekurangan Pungutan Ekspor yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), eksportir menerima surat tanda bukti pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan divalidasi oleh Bank Devisa Persepsi yang menerima pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
