Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 35 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang PUNGUTAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan dapat meminta instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap eksportir sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan : a. hasil pemantauan Departemen Keuangan terhadap eksportir yang bersangkutan; b. laporan dari pihak ketiga; atau c. permintaan . . . c. permintaan eksportir atas kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor yang terutang.
Koreksi Anda