Koreksi Pasal 5
PP Nomor 35 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang PUNGUTAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Pungutan Ekspor dilakukan paling lambat pada saat PEB didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabean.
(2) Dalam hal pembayaran Pungutan Ekspor melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
Koreksi Anda
