Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 35 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang PUNGUTAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Pungutan Ekspor dapat ditetapkan secara advalorum atau secara spesifik. (2) Dalam hal tarif Pungutan Ekspor ditetapkan secara advalorum, penentuan jumlah Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan rumus : Tarif Pungutan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Harga Patokan Ekspor (HPE) x Nilai Kurs. (3) Dalam hal tarif Pungutan Ekspor ditetapkan secara spesifik, penentuan jumlah Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan rumus : Tarif Pungutan Ekspor dalam satuan mata uang tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Kurs. (4) Tarif atas Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 60% (enam puluh persen). (5) Besarnya tarif Pungutan Ekspor yang berlaku ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri teknis terkait lainnya. (6) Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan setiap bulan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul Menteri Keuangan dan/atau menteri teknis terkait lainnya. (7) Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan secara berkala oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 . . .
Koreksi Anda