Koreksi Pasal 25
PP Nomor 35 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang DANA REBOISASI
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Badan Usaha Milik Negara yang telah diberikan penugasan khusus sebagai pengelola hutan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Pemegang Hak Pengusahaan Hutan yang belum berakhir masa berlakunya ditetapkan sebagai Wajib Bayar sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
