Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 35 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang DANA REBOISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Badan Usaha Milik Negara yang telah diberikan penugasan khusus sebagai pengelola hutan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Pemegang Hak Pengusahaan Hutan yang belum berakhir masa berlakunya ditetapkan sebagai Wajib Bayar sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda