Koreksi Pasal 22
PP Nomor 35 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang DANA REBOISASI
Teks Saat Ini
(1) Dana Reboisasi yang harus dibayar dan belum dilunasi sebelum diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH ini, penyetorannya dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Penerimaan pembayaran kembali pinjaman/kredit beserta bunganya dari para debitur, hasil divestasi, deviden dan punggutan Dana Reboisasi dari kayu sitaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara dan dialokasikan ke Rekening Pembangunan Hutan.
(3) Dana Reboisasi yang telah disetor dan disimpan atas nama Menteri digunakan sesuai PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4) Dana Reboisasi yang berada di pihak ketiga harus ditagih dan disetor ke Kas Negara dan dialokasikan ke Rekening Pembangunan Hutan.
Koreksi Anda
