Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 35 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang DANA REBOISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pemegang IUPHHK dan pemegang izin lainnya yang pada saat jatuh tempo tidak melunasi Dana Reboisasi dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah Dana Reboisasi yang harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan. (2) Terhadap pemegang IUPHHK dan pemegang izin lainnya yang belum melunasi tunggakan Dana Reboisasi setelah diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu 30 (tiga puluh) hari dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda