Koreksi Pasal 19
PP Nomor 35 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang DANA REBOISASI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap operasional pengenaan, pemungutan dan pembayaran Dana Reboisasi dari Wajib Bayar serta penggunaan Dana Reboisasi yang berasal dari Dana Alokasi Khusus yang dilakukan didaerahnya.
(2) Menteri, Menteri Teknis dan Gubernur menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengenaan, pemungutan, pembayaran, pengelolaan dan penggunaan Dana Reboisasi.
(3) Dalam hal volume kayu pada LHP lebih besar dari LHC dilakukan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
