Koreksi Pasal 17
PP Nomor 35 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang DANA REBOISASI
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 melalui kegiatan:
a. Reboisasi;
b. Penghijauan;
c. Pemeliharaan;
d. Pengayaan tanaman; atau
e. Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis, pada lahan kritis dan tidak produktif.
(2) Reboisasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf c dilakukan di hutan produksi, hutan lindung dan atau hutan konservasi kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional.
(3) Penghijauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b melalui kegiatan:
a. Pembangunan hutan hak atau hutan milik;
b. Pembangunan usaha kehutanan yang terkait dengan kelestarian hutan;
c. Pembangunan usaha tani konservasi Daerah Aliran Sungai.
(4) Pengayaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dilakukan di hutan lindung dan hutan produksi.
(5) Kegiatan pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 melalui kegiatan:
a. Perlindungan hutan;
b. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan;
c. Penataan batas kawasan;
d. Pengawasan dan pengendalian, pengenaan, penerimaan dan penggunaan Dana Reboisasi;
e. Pengembangan perbenihan;
f. Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan serta pemberdayaan masyarakat setempat dalam kegiatan rehabilitasi hutan.
Koreksi Anda
