Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 35 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang DANA REBOISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Dana Reboisasi yang dialokasikan ke Rekening Pembangunan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dilakukan oleh Menteri. (2) Dana Reboisasi dalam Rekening Pembangunan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan ketentuan: a. Rekening Pembangunan Hutan ditempatkan pada Bank yang ditetapkan oleh Menteri. b. Pendapatan jasa giro atau bunga yang langsung diperoleh dari pengelolaan Dana Reboisasi pada Rekening Pembangunan Hutan disetor ke Kas Negara dan digunakan untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan serta kegiatan pendukungnya. c. Posisi Dana Reboisasi dalam Rekening Pembangunan Hutan disampaikan secara berkala kepada Menteri Teknis. (3) Dana Reboisasi yang ada di dalam Rekening Pembangunan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dialokasikan dan digunakan untuk reboisasi dan rehabilitasi lahan melalui skema pinjaman dan merupakan dana bergulir.
Koreksi Anda