Koreksi Pasal 11
PP Nomor 35 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang DANA REBOISASI
Teks Saat Ini
Setiap tahun Pemerintah Daerah Propinsi penghasil mengkoordinasikan pengusulan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dari Kabupaten/Kota kepada Menteri untuk mendapatkan alokasi Dana Reboisasi dari bagian yang 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda
