Koreksi Pasal 10
PP Nomor 35 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang DANA REBOISASI
Teks Saat Ini
(1) Dana Reboisasi dibagi dengan imbangan:
a. 40% (empat puluh persen) untuk daerah penghasil.
b. 60% (enam puluh persen) untuk Pemerintah Pusat.
(2) Bagian daerah penghasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a disalurkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dialokasikan ke Departemen Teknis dan sisanya dialokasikan ke Rekening Pembangunan Hutan.
Koreksi Anda
