Koreksi Pasal 9
PP Nomor 35 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang DANA REBOISASI
Teks Saat Ini
(1) Wajib Bayar melaporkan pembayaran Dana Reboisasi kepada Bupati/Walikota yang bersangkutan dengan melampirkan foto copy SPPDR dan SSBP yang telah dilegalisir oleh Bank/Kantor Pos penerima setoran.
(2) Bupati/Walikota melaporkan realisasi setoran Dana Reboisasi kepada Propinsi daerah penghasil dan instansi Direktorat Jenderal Anggaran di daerah.
(3) Bupati/Walikota daerah penghasil wajib melaporkan rekapitulasi penerimaan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya kepada Menteri Teknis dan Menteri.
Koreksi Anda
