Koreksi Pasal 7
PP Nomor 35 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang DANA REBOISASI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SPPDR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), Wajib Bayar menyetor Dana Reboisasi ke Kas Negara dengan menggunakan SSBP.
(2) Pembayaran Dana Reboisasi berdasarkan LHC sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) paling lambat dilakukan :
a. Pada setiap akhir triwulan untuk triwulan kesatu dan kedua;
b. Pada setiap awal triwulan untuk triwulan ketiga dan keempat.
(3) Pembayaran Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) masing-masing tiap triwulan minimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total kewajiban Dana Reboisasi.
(4) Pembayaran Dana Reboisasi berdasarkan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah diterbitkan SPPDR sebelum LHP disahkan petugas kehutanan yang berwenang.
(5) Dana Reboisasi yang harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat
(3) dan ayat (4) disetor dengan mata uang rupiah berdasarkan kurs jual dolar Amerika Serikat yang berlaku di Bank INDONESIA pada saat pembayaran dengan biaya transfer/korespondensi dibebankan pada Wajib Bayar.
(6) Format dokumen SSBP ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
