Koreksi Pasal 6
PP Nomor 35 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang DANA REBOISASI
Teks Saat Ini
(1) Dana Reboisasi yang harus dibayar Wajib Bayar dihitung dengan cara :
a. Mengalikan volume kayu yang akan ditebang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) butir a, butir b dan butir c dengan tarif Dana Reboisasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Mengalikan volume kayu hasil penebangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dengan tarif Dana Reboisasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Berdasarkan rekapitulasi LHC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pejabat Dinas Teknis Kebupaten/Kota yang berwenang menerbitkan SPPDR paling lambat bulan Nopember sebelum tahun penebangan.
(3) Berdasarkan usulan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) pejabat Dinas Teknis Kebupaten/Kota yang berwenang menerbitkan SPPDR.
(4) Tarif Dana Reboisasi ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
(5) Format dokumen SPPDR ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Teknis.
Koreksi Anda
