Koreksi Pasal 4
PP Nomor 35 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang DANA REBOISASI
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemegang IUPHHK wajib melaporkan LHC kepada Bupati/Walikota penghasil paling lambat bulan Desember 2 (dua) tahun sebelum penebangan.
(2) Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menugaskan Dinas Teknis melaksanakan checking cruising dengan intensitas 10% (sepuluh persen) berdasarkan LHC yang dilaporkan oleh pemegang IUPHHK paling lambat bulan Desember 1 (satu) tahun sebelum penebangan.
(3) Pengesahan LHC oleh Bupati/Walikota paling lambat bulan Juni, 6 (enam) bulan
sebelum penebangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang cruising ditetapkan dengan Keputusan Menteri Teknis.
Koreksi Anda
