Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 April 1999, Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1992.
PP Nomor 35 Tahun 2000
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL,
KETENTUAN PENUTUP