Koreksi Pasal 5
PP Nomor 35 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1997 tentang PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA HIBAH WASIAT
Teks Saat Ini
(1) Nilai Perolehan Objek Pajak hak atas tanah dan atau bangunan yang diperoleh karena hibah wasiat adalah nilai pasar pada saat didaftarkannya peralihan hak tersebut.
(2) Dalam hal nilai pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah dari pada Nilai Jual Obyek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang digunakan adalah Nilai Jual Obyek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Koreksi Anda
