Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan :
1. Kontrak Bagi Hasil adalah bentuk kerjasama antara PERTAMINA dan Kontraktor untuk melaksanakan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi minyak dan gas bumi berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi;
2. Eksplorasi adalah usaha pertambangan yang dilakukan untuk mengetahui dan menemukan adanya cadangan minyak dan gas bumi melalui studi-studi dan penyelidikan;
3. Eksploitasi adalah usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari cadangan yang ada;
4. Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan kepada PERTAMINA untuk melaksanakan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi minyak dan gas bumi;
5. Wilayah Kerja adalah Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) yang ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Bagi Hasil;
6. Biaya…
6. Biaya Operasi adalah seluruh biaya yang dikeluarkan Kontraktor untuk keperluan pelaksanaan kegiatan operasi pertambangan minyak dan gas bumi terhitung mulai berlakunya Kontrak Bagi Hasil secara efektif;
7. Barang dan Peralatan adalah barang dan peralatan yang secara langsung dipergunakan dalam usaha Eksplorasi dan Eksploitasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. PERTAMINA adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang didirikan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971;
9. Kontraktor adalah perusahaan asing, perusahaan nasional dan atau campuran antara perusahaan asing dan perusahaan nasional yang mempunyai hubungan kerja dengan PERTAMINA berdasarkan Kontrak Bagi Hasil;
10. Menteri adalah Menteri yang lapangan tugasnya meliputi urusan pertambangan minyak dan gas bumi.