Pasal 1
Wewenang dan tanggung jawab pembinaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1986 dialihkan dari Menteri Perdagangan kepada Menteri Keuangan.