Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Kramatmulya di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan, yang meliputi wilayah :
a. Desa Ragawacana
b. Desa Pajambon
c. Desa Gandasoli
d. Desa Cibentang
e. Desa Kasturi
f. Desa Cilowa
g. Desa Cikaso
h. Desa Karangmangu
i. Desa Nanggerang
j. Desa Kramatmulya
k. Desa Kalapagunung
l. Desa Cilaja
m. Desa Gereba
n. Desa Bojong
o. Desa Cikubangsari
p. Desa Padarek
q. Desa Widarasari.
(2) Wilayah Kecamatan Kramatimulya sebagaimana dimaksud data ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kuningan.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kramatmulya maka wilayah Kecamatan Kuningan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kramatmulya sebagaimana dimaksud data ayat (1).