Pasal 1
(1).
Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah sebagaimana yang masing-masing dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971 menerima uang jasa yang besarnya ditetapkan sebagai berikut :
a. Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebulan untuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota;
b. Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sebulan untuk Sekretaris.
(2).
Perubahan atas besarnya uang jasa tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Menteri Pertambangan.