Pasal 1
Kepada setiap Pegawai Negeri dalam jabatan tetap dan sementara, termasuk pegawai bulanan dan pegawai harian, yang menerima gaji atau bagian gaji dalam mata uang rupiah berdasarkan PGPN-1955 atau BAG 1949 jo BBL 1938, mulai tanggal 1 September 1957 diberikan tunjangan- kemahalan-umum menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang berikut.
Pasal 2…