Pasal 3
Angkatan Perang Republik INDONESIA terdiri dari:
a. Angkatan Darat,
b. Angkatan Laut dan
c. Angkatan Udara, yang masing-masing berada di bawah pimpinan seorang Kepala Staf Angkatan yang juga menjadi Panglima Angkatannya.
PP Nomor 35 Tahun 1953
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.